kasus prostitusi yang menjerat artis AA dalam bisnis prostitusi online yang tergolong dalam jenis Cyber crime yang menyebarkan konten pornografi yaitu Cyber Pornografi.
Cyber pornography dapat diartikan sebagai penyebaran muatan
pornografi melalui internet. Penyebarluasan muatan pornografi melalui internet
tidak diatur secara khusus dalam KUHP. Dalam KUHP juga tidak dikenal
istilah/kejahatan pornografi. Namun, ada pasal KUHP yang bisa dikenakan untuk
perbuatan ini, yaitu pasal 282 KUHP mengenai kejahatan terhadap
kesusilaan.
“Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui
isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau
benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya
dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa
secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta,
menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun enam bulan.”- Kronologi Kasus Prostitusi Online yang menjerat artis AA dan sang mucikari RA
kronologi
penangkapan mucikari RA di sebuah hotel bintang lima, Jakarta selatan, pada
Jumat (8/5) malam hingga menetapkannya sebagai tersangka.
"Saat penangkapan, kami
melewati proses penyamaran sebagai pemesan PSK. Kami pertama bertemu di salah
satu restoran kelas atas juga, lalu bayar uang muka atau downpayment (DP) tiga
puluh persen. RA ini tidak sembarangan untuk ketemu pelanggannya," ungkap
Yulius saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5).
Dia mengatakan, pertemuan pertama
terjadi setelah ada komunikasi kedua belah pihak lewat dunia maya. Komunikasi
berlanjut melalui telepon genggam lewat aplikasi Whatsapp atau BlackBerry
Messanger (BBM). RA kemudian menawarkan sejumlah PSK yang ternyata juga ada
nama-nama artis dengan bayaran minimal Rp 80 juta hingga Rp 200 juta.
Harga fantastis itu bukan untuk
pesan satu hari penuh. RA memberi batas waktu tiga jam alias short time untuk
PSK-PSK yang dia jajakan. Pertemuan pertama pun terjadi.
"Pertemuan pertama kami lakukan
di salah satu restoran mewah, tempatnya rahasia. RA mau memastikan kalau
pelanggannya itu berduit karena RA lihat penampilan untuk
memastikan. Kalau enggak meyakinkan berduit, dia enggak bakal melanjutkan
transaksi PSK itu," kata dia.
Alhasil, di pertemuan pertama,
polisi yang menyamar juga berlaga sebagai orang kaya dan membawa uang cash
untuk bayar DP tiga puluh persen dari harga yang dikasih RA. PSK yang
diinginkan pun diminta.
"Ya, lalu pertemuan kedua tadi
malam. Dia (RA) bawa PSK pesanan kami, lalu kami lakukan penangkapan. Sisa uang
itu dibayar saat pertemuan kedua tersebut," jelas dia.
PSK yang dibawa RA tadi malam diduga
artis muda berinisial AA. Yulius juga bicara kalau RA memasarkan 200 PSK dan
jumlah tersebut terdiri dari banyak artis juga.
- mucikari RA bisa dijerat UU ITE
menurut pakar hukum pidana
Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai, artis berinisial
AA tidak bisa dipidana. Pasalnya, belum ada instrumen hukum yang dapat menjerat
para pelaku prostitusi sekalipun penjaja seks media online.
Kalau untuk perempuan yang melayani tidak
bisa," jelas Chaerul.
Namun, RA mucikari
dari artis AA dapat dipidana lantaran menjadi penyelenggara terjadinya
peristiwa yang melanggar kesusilaan. Terhadap pelaku germo, dapat disangkakan
telah memudahkan seseorang untuk melakukan pelanggaran asusila.
Sesuai dengan pasal 506 yang diatur
KUHP, “Barang siapa menarik keuntungan
dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Selain itu, adanya Undang-Undang
nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) serta
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dapat dijadikan bahan
tambahan.
Chaerul menambahkan, saat ini para
mucikari telah memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menjajakan bisnis
esek-esek.
"Kalau untuk mucikari bisa
ditambahkan ITE dan pornografi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Polres Jakarta
Selatan berhasil membongkar sindikat prostitusi yang melibatkan artis.
Ditengarai, tarif short time layanan esek-esek para artis
mencapai ratusan juta rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar