Cybercrime, terjadi pertama
kali di Amerika Serikat pada tahun
1960-an. Pada tahun 1970 di Amerika Serikat terjadi kasus manipulasi data nilai
akademik mahasiswa di Brooklyn College New York, kasus penyalahgunaan komputer
perusahaan untuk kepentingan karyawan, kasus pengkopian data untuk sarana
kejahatan penyelundupan narkotika, kasus penipuan melalui kartu kredit. Selain
itu, terjadi pula kasus akses tidak sah terhadap Database Security Pacific
National Bank yang mengakibatkan kerugian sebesar $10.2 juta US pada tahun
1978. Selanjutnya kejahatan serupa terjadi pula disejumlah negara antara lain
Jerman, Australia, Inggris, Finlandia, Swedia, Austria, Jepang, Swiss, Kanada,
Belanda dan Indonesia. Kejahatan tersebut menyerang terhadap harta kekayaan,
kehormatan, sistem dan jaringan komputer.
Cybercrime
terjadi di Indonesia sejak tahun 1983, terutama di bidang perbankan. Dalam
tahun – tahun berikutnya sampai saat ini, di Indonesia banyak terjadi
cybercrime, misalna pembajakan program komputer, cracking, penggunaan kartu
kredit pihak lain, ponografi, termasuk kejahatan terhadap nama domain. Selain
itu, kasus kejahatan lain yang menggunakan komputer di Indonesia antara lain
penyelundupan gambar – gambar porno melalui internet (cyber smuggling), pagejacking
(moustrapping), spam (junk mail), intercepting, cybersquatting, typosquatting.
Sedangkan kasus kejahatan terhadap sistem atau jaringan komputer anatara lain
cracking, defacing, Denial of Service Attack (DoS), Distributed Denial of
Service Attack (DdoS), penyebaran virus (worm), dan pemasangan logic bomb
Cybercrime dapat diartikan sebagai kegiatan illegal dengan
perantara computer atau peralatan lainnya teknology yang mendukung sarana
teknology seperti handphone,smartphone dan lainnya yang dapat dilakukan melalui
jaringan elektronik global, atau suatu upaya memasuki atau menggunakan
fasilitas computer atau jaringan computer tanpa ijin dan melawan hukum atau
tanpa menyebabkan perubahan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang
dimasuki atau digunakan tersebut atau kejahatan yang dengan menggunakan sarana
media elektronik internet (merupakan kejahatan dunia alam maya) atau kejahatan
dibidang komputer, dan terdapat difinisi yang lain yaitu sebagai kejahatan
komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup
segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik
internet. Dengan demikian Cyber Crime merupakan suatu tindak kejahatan didunia
alam maya, yang dianggap betentangan atau melawan undang-undang yang berlaku.
Perbedaannya dengan kejahatan konvensional dapat dilihat dari dari kemampuan
serbaguna yang ditampilkan akibat perkembangan informasi dan technology
komunikasi yang semakin canggih.
Contoh:
komunikasi melalui internet membuat pelaku kejahatan lebih mudah beraksi
melewati batas Negara untuk melakukan kejahatannya tersebut. Internet juga
membuat kejahatan semaken terorganisir dengan kecanggihan teknologi guna mendukung
dan mengembangkan jaringan untuk perdagangan obat, pencucian uang, perdagangan senjata illegal,
penyelundupan, dll.
Cybercrime dalam arti sempit (computer crime) : setiap perilaku ilegal yang ditujukan dengan sengaja pada
operasi elektronik yang menargetkan system keamanan computer dan data yang
diproses oleh system computer tersebut, atau singkatnya tindak pidana yang
dilakukan dengan menggunakan technology yang canggih. .
Cybercrime dalam arti luas (computer related crime atau kejahatan yang
berkaitan dengan computer) : setiap perilaku illegal yang dilakukan
dengan maksud atau berhubungan dengan system computer atau jaringan, atau
singkatnya tindak pidana apa saja yang dilakukan dengan memakai computer
(hardware dan software) sebagai sarana atau alat, computer sebagai objek baik
untuk memperoleh keuntungan atau tidak, dengan merugikan pihak lain.
Jenis-jenis cyber crime berdasarkan
motif kegiatannya yaitu:
a.
Cybercrime sebagai tindakan murni kriminalitas
Kejahatan
yang murni merupakan tindakan kriminalitas merupakan kejahatan yang dilakukan
karena motif kriminalitas.kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet
sebagai sarana kejahatan.
b.
Cybercrime
sebagai kejahatan abu-abu
Pada
jenis kejahatan di internet yag masuk dalam “wilayah abu-abu”, cukup sulit
menentukanapakah itu merupakan tindakan kriminal atau bukan mengingat motif
kegiatan terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing
atau portscanning.
Jenis-jenis cyber crime berdasarkan sasaran
kejahatan yaitu:
a.
Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya
ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria
tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain:
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan
menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal
yang tidak pantas.
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara
berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja
berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web
Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b.
Cybercrime menyerang hak milik (Againts
Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain.
Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak
sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak
sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan
segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
Kejahatan komputer kian marak, ada
beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber
crime diantaranya:
1. Akses internet yang tidak
terbatas.
2. Kelalaian pengguna computer.
3. Mudah dilakukan dan sullit untuk
melacaknya.
4. Para pelaku umumnya orang yang
mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar.