Minggu, 22 Mei 2016

KESIMPULAN

1.     Baik UU Pornografi dan UU ITE dapat dipergunakan untuk menjerat pelaku kejahatan pornografi yang menggunakan media internet. Meski demikian, pasal 282 KUHP juga masih dapat digunakan untuk menjangkau pornografi di internet karena rumusan pasal tersebut yang cukup luas, ditambah lagi pasal 44 UU Pornografi menegaskan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU tersebut.

2.     Berdasarkan uraian di atas, menurut kami, kasus prostitusi online yang melibatkan artis AA termasuk kejahatan pornografi melalui internet yang dilakukan oleh RA sebagai mucikari.. Pornografi merupakan salah satu bagian dari muatan yang melanggar kesusilaan yang disebut pasal 27 ayat (1) UU ITE dan KUHP serta Pelanggaran pasal 4 ayat (1) UU Pornografi karena menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan konten pornografi secara eksplisit. Dan juga RA sebagai mucikari dapat dijerat dengan pasal 506 KUHP karena menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian. Dengan ancaman hukuman kurang lebih selama satu tahun kurungan penjara.

KRONOLOGI KASUS


kasus prostitusi yang menjerat artis AA dalam bisnis prostitusi online yang tergolong dalam jenis Cyber crime yang menyebarkan konten pornografi yaitu Cyber Pornografi. 

Cyber pornography dapat diartikan sebagai penyebaran muatan pornografi melalui internet. Penyebarluasan muatan pornografi melalui internet tidak diatur secara khusus dalam KUHP. Dalam KUHP juga tidak dikenal istilah/kejahatan pornografi. Namun, ada pasal KUHP yang bisa dikenakan untuk perbuatan ini, yaitu pasal 282 KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan. 
Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.


  • Kronologi Kasus Prostitusi Online yang menjerat artis AA dan sang mucikari RA

kronologi penangkapan mucikari RA di sebuah hotel bintang lima, Jakarta selatan, pada Jumat (8/5) malam hingga menetapkannya sebagai tersangka.
"Saat penangkapan, kami melewati proses penyamaran sebagai pemesan PSK. Kami pertama bertemu di salah satu restoran kelas atas juga, lalu bayar uang muka atau downpayment (DP) tiga puluh persen. RA ini tidak sembarangan untuk ketemu pelanggannya," ungkap Yulius saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5).
Dia mengatakan, pertemuan pertama terjadi setelah ada komunikasi kedua belah pihak lewat dunia maya. Komunikasi berlanjut melalui telepon genggam lewat aplikasi Whatsapp atau BlackBerry Messanger (BBM). RA kemudian menawarkan sejumlah PSK yang ternyata juga ada nama-nama artis dengan bayaran minimal Rp 80 juta hingga Rp 200 juta.
Harga fantastis itu bukan untuk pesan satu hari penuh. RA memberi batas waktu tiga jam alias short time untuk PSK-PSK yang dia jajakan. Pertemuan pertama pun terjadi.
"Pertemuan pertama kami lakukan di salah satu restoran mewah, tempatnya rahasia. RA mau memastikan kalau pelanggannya itu berduit karena RA lihat penampilan untuk memastikan. Kalau enggak meyakinkan berduit, dia enggak bakal melanjutkan transaksi PSK itu," kata dia.
Alhasil, di pertemuan pertama, polisi yang menyamar juga berlaga sebagai orang kaya dan membawa uang cash untuk bayar DP tiga puluh persen dari harga yang dikasih RA. PSK yang diinginkan pun diminta.
"Ya, lalu pertemuan kedua tadi malam. Dia (RA) bawa PSK pesanan kami, lalu kami lakukan penangkapan. Sisa uang itu dibayar saat pertemuan kedua tersebut," jelas dia.
PSK yang dibawa RA tadi malam diduga artis muda berinisial AA. Yulius juga bicara kalau RA memasarkan 200 PSK dan jumlah tersebut terdiri dari banyak artis juga.

  • mucikari RA bisa dijerat UU ITE
menurut pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai, artis berinisial AA tidak bisa dipidana. Pasalnya, belum ada instrumen hukum yang dapat menjerat para pelaku prostitusi sekalipun penjaja seks media online.

Kalau untuk perempuan yang melayani tidak bisa," jelas Chaerul.
Namun, RA mucikari dari artis AA dapat dipidana lantaran menjadi penyelenggara terjadinya peristiwa yang melanggar kesusilaan. Terhadap pelaku germo, dapat disangkakan telah memudahkan seseorang untuk melakukan pelanggaran asusila.
Sesuai dengan pasal 506 yang diatur KUHP, “Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Selain itu, adanya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dapat dijadikan bahan tambahan.
Chaerul menambahkan, saat ini para mucikari telah memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menjajakan bisnis esek-esek.
"Kalau untuk mucikari bisa ditambahkan ITE dan pornografi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Polres Jakarta Selatan berhasil membongkar sindikat prostitusi yang melibatkan artis. Ditengarai, tarif short time layanan esek-esek para artis mencapai ratusan juta rupiah.


CYBER CRIME


  • Sejarah Cyber Crime
Cybercrime, terjadi pertama kali di  Amerika Serikat pada tahun 1960-an. Pada tahun 1970 di Amerika Serikat terjadi kasus manipulasi data nilai akademik mahasiswa di Brooklyn College New York, kasus penyalahgunaan komputer perusahaan untuk kepentingan karyawan, kasus pengkopian data untuk sarana kejahatan penyelundupan narkotika, kasus penipuan melalui kartu kredit. Selain itu, terjadi pula kasus akses tidak sah terhadap Database Security Pacific National Bank yang mengakibatkan kerugian sebesar $10.2 juta US pada tahun 1978. Selanjutnya kejahatan serupa terjadi pula disejumlah negara antara lain Jerman, Australia, Inggris, Finlandia, Swedia, Austria, Jepang, Swiss, Kanada, Belanda dan Indonesia. Kejahatan tersebut menyerang terhadap harta kekayaan, kehormatan, sistem dan jaringan komputer.

Cybercrime terjadi di Indonesia sejak tahun 1983, terutama di bidang perbankan. Dalam tahun – tahun berikutnya sampai saat ini, di Indonesia banyak terjadi cybercrime, misalna pembajakan program komputer, cracking, penggunaan kartu kredit pihak lain, ponografi, termasuk kejahatan terhadap nama domain. Selain itu, kasus kejahatan lain yang menggunakan komputer di Indonesia antara lain penyelundupan gambar – gambar porno melalui internet (cyber smuggling), pagejacking (moustrapping), spam (junk mail), intercepting, cybersquatting, typosquatting. Sedangkan kasus kejahatan terhadap sistem atau jaringan komputer anatara lain cracking, defacing, Denial of Service Attack (DoS), Distributed Denial of Service Attack (DdoS), penyebaran virus (worm), dan pemasangan logic bomb


  • Definisi Cyber Crime

Cybercrime dapat diartikan sebagai kegiatan illegal dengan perantara computer atau peralatan lainnya teknology yang mendukung sarana teknology seperti handphone,smartphone dan lainnya yang dapat dilakukan melalui jaringan elektronik global, atau suatu upaya memasuki atau menggunakan fasilitas computer atau jaringan computer tanpa ijin dan melawan hukum atau tanpa menyebabkan perubahan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut atau kejahatan yang dengan menggunakan sarana media elektronik internet (merupakan kejahatan dunia alam maya) atau kejahatan dibidang komputer, dan terdapat difinisi yang lain yaitu sebagai kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet. Dengan demikian Cyber Crime merupakan suatu tindak kejahatan didunia alam maya, yang dianggap betentangan atau melawan undang-undang yang berlaku. Perbedaannya dengan kejahatan konvensional dapat dilihat dari dari kemampuan serbaguna yang ditampilkan akibat perkembangan informasi dan technology komunikasi yang semakin canggih.
Contoh: komunikasi melalui internet membuat pelaku kejahatan lebih mudah beraksi melewati batas Negara untuk melakukan kejahatannya tersebut. Internet juga membuat kejahatan semaken terorganisir dengan kecanggihan teknologi guna mendukung dan mengembangkan jaringan untuk perdagangan obat, pencucian uang, perdagangan senjata illegal, penyelundupan, dll. 
 Cybercrime dalam arti sempit (computer crime) : setiap perilaku ilegal yang ditujukan dengan sengaja pada operasi elektronik yang menargetkan system keamanan computer dan data yang diproses oleh system computer tersebut, atau singkatnya tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan technology yang canggih. .
Cybercrime dalam arti luas (computer related crime atau kejahatan yang berkaitan dengan computer) : setiap perilaku illegal yang dilakukan dengan maksud atau berhubungan dengan system computer atau jaringan, atau singkatnya tindak pidana apa saja yang dilakukan dengan memakai computer (hardware dan software) sebagai sarana atau alat, computer sebagai objek baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak, dengan merugikan pihak lain.

  • Jenis-Jenis Cyber Crime

Jenis-jenis cyber crime berdasarkan motif kegiatannya yaitu:
a.         Cybercrime sebagai tindakan murni kriminalitas
Kejahatan yang murni merupakan tindakan kriminalitas merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet sebagai sarana kejahatan.
b.         Cybercrime sebagai kejahatan abu-abu
Pada jenis kejahatan di internet yag masuk dalam “wilayah abu-abu”, cukup sulit menentukanapakah itu merupakan tindakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatan terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning.
Jenis-jenis cyber crime berdasarkan sasaran kejahatan yaitu:
a.         Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain:
  • Pornografi

Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
  •   Cyberstalking

Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
  •   Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b.        Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.


  • Penyebab Cyber Crime
Kejahatan komputer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber crime diantaranya:
1. Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian pengguna computer.
3. Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya.
4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar.  

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI & KOMUNIKASI


Kode etik profesi adalah norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

Menurut UU no.8 (Pokok-Pokok Kepegawaian) kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari, atau dalam kata lain, etika profesi adalah bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika rasional menyimpang dari kode etik.

Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
        Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi (EPTIK) adalah bagian cabang dari Etika Profesi dalam bidang TI (Teknologi dan Informasi). Keadaan TI yang semakin berkembang pesat membuat kemudahan dan juga kerugian yang didapat bisa disalahgunakan. Maka dari itu dengan adanya aturan atau kode etik profesi dalam teknologi informasi dan komunikasi membuat garansi atau jaminan untuk setiap pengguna TI.
Adapun beberapa kode etik Profesi di Bidang Teknologi Informasi yaitu:
a)  Kode etik profesi dalam lingkup TI memuat kajian mengenai prinsip dan norma-norma dalam hubungan dengan professional atau developer profesi TI dengan klien. Salahsatu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, banyak yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).

b)      Kode Etik Pengguna Internet
Berikut adalah beberapa kode etik yang diharapkan pada pengguna internet:
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
4. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
5. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
6. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
7. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.

adapun kode etik yang diterapkan pada programmer. Berikut adalah beberapa kode etik pada programmer :
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.  Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4.  Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5.  Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6.  Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.


Kamis, 19 Mei 2016

Kelompok 4. Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
AMIK BSI Sukabumi
2016


Aprilliyanti Puspawati 




Leni Rismaya


Meisa N. Fadlilah


Restu Stefani


Yusrina Alfiani

Andini Dwi Lestari

Rabu, 11 Mei 2016

INTRODUCE.

HALO... blog ini dibuat khusus untuk tugas Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.







kami adalah mahasiswa semester akhir di AMIK BSI Sukabumi,

blog ini diberi nama "Cyber-les quatre"  karena blog ini dikhususkan untuk memuat kumpulan tugas yang mengenai permasalahan Cyber. dan arti dari "Les quatre"  berarti "ke empat" karena kami kelompok ke empat dalam mempresentasikan tugas ini.




akhir kata, semoga blog ini bermanfaat.