Minggu, 22 Mei 2016

KESIMPULAN

1.     Baik UU Pornografi dan UU ITE dapat dipergunakan untuk menjerat pelaku kejahatan pornografi yang menggunakan media internet. Meski demikian, pasal 282 KUHP juga masih dapat digunakan untuk menjangkau pornografi di internet karena rumusan pasal tersebut yang cukup luas, ditambah lagi pasal 44 UU Pornografi menegaskan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU tersebut.

2.     Berdasarkan uraian di atas, menurut kami, kasus prostitusi online yang melibatkan artis AA termasuk kejahatan pornografi melalui internet yang dilakukan oleh RA sebagai mucikari.. Pornografi merupakan salah satu bagian dari muatan yang melanggar kesusilaan yang disebut pasal 27 ayat (1) UU ITE dan KUHP serta Pelanggaran pasal 4 ayat (1) UU Pornografi karena menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan konten pornografi secara eksplisit. Dan juga RA sebagai mucikari dapat dijerat dengan pasal 506 KUHP karena menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian. Dengan ancaman hukuman kurang lebih selama satu tahun kurungan penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar