1. Baik UU
Pornografi dan UU ITE dapat dipergunakan untuk menjerat pelaku kejahatan
pornografi yang menggunakan media internet. Meski demikian, pasal 282 KUHP juga
masih dapat digunakan untuk menjangkau pornografi di internet karena rumusan
pasal tersebut yang cukup luas, ditambah lagi pasal 44 UU Pornografi menegaskan
bahwa semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan
tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan UU tersebut.
2. Berdasarkan
uraian di atas, menurut kami, kasus prostitusi online yang melibatkan artis AA
termasuk kejahatan pornografi melalui internet yang dilakukan oleh RA sebagai
mucikari.. Pornografi merupakan salah satu bagian dari muatan yang melanggar
kesusilaan yang disebut pasal 27 ayat (1) UU ITE dan KUHP serta Pelanggaran
pasal 4 ayat (1) UU Pornografi karena menyebarluaskan, menyiarkan,
menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan konten pornografi
secara eksplisit. Dan juga RA
sebagai mucikari dapat dijerat dengan pasal 506 KUHP karena menarik
keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai
pencarian. Dengan ancaman hukuman kurang lebih selama satu tahun kurungan
penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar